Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digitalisasi di Indonesia memang tidak bisa dianggap remeh. Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, data pribadi menjadi semakin rentan terhadap kebocoran dan penyalahgunaan. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi, terutama data pribadi anak (SDY), harus menjadi prioritas utama bagi setiap individu dan perusahaan.
Menurut pakar hukum IT, Dr. Wahyudi Soeriaatmadja, “Data pribadi merupakan aset berharga yang harus dilindungi dengan baik. Di era digitalisasi seperti sekarang, risiko terhadap kebocoran data pribadi sangat tinggi. Oleh karena itu, penting bagi setiap individu untuk memahami betapa pentingnya perlindungan data pribadi, terutama data anak-anak.”
Data pribadi anak (SDY) seringkali menjadi target empuk bagi para pelaku kejahatan cyber. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), perlindungan data pribadi anak semakin diperkuat. Namun, implementasi dari undang-undang tersebut masih belum optimal.
Menurut survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), sebanyak 70% responden mengaku pernah mengalami kebocoran data pribadi, termasuk data anak-anak. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya upaya perlindungan data pribadi dalam era digitalisasi ini.
Berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat peningkatan kasus kejahatan cyber yang menargetkan data pribadi anak-anak. Hal ini menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat untuk lebih serius dalam melindungi data pribadi, terutama data anak-anak.
Oleh karena itu, diperlukan kerjasama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi, terutama data anak (SDY). Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan digital yang aman dan nyaman bagi semua orang.